Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BEM UI Resmi Laporkan Dugaan Pengeroyokan Hafidz ke Polda Metro

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara resmi melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap Koordinator Sosial dan Politik BEM UI, Hafidz Hernanda, ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, BEM UI menyampaikan tiga pasal yang dilaporkan: Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terencana, dan Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan. Kejadian ini diduga terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2024, di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21, Jakarta Selatan, saat Hafidz hendak pulang setelah melakukan konsolidasi. Pelaku diduga menyerang Hafidz secara tiba-tiba, bahkan menenduk motor miliknya sebelum memukulinya. Barang bukti yang disertakan dalam laporan meliputi hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik terkait luka yang dialami Hafidz, termasuk cedera kepala, luka memar di wajah, luka robek di bibir, serta lecet di kaki dan punggung. Hafidz yang akrab disapa Bapis sempat mengalami kondisi kepala yang cukup parah, namun kondisinya kini sudah membaik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait