Beraksi 28 Kali di Jakarta Pusat, Penjambret Akhirnya Diringkus Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Sektor Metro Gambir berhasil menangkap dua tersangka penjambretan telepon seluler, yakni NAR sebagai pemetik dan SS sebagai penadah. NAR diduga telah melakukan kejahatan sebanyak 28 kali di wilayah Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan ponsel, yang kemudian dilacak hingga ke lokasi penyimpanan. SS berhasil ditangkap di Kemayoran, sementara NAR ditangkap di Jalan Komarudin Lama saat berpura-pura sebagai pengamen. Dari tangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja, dan tiga ponsel termasuk iPhone 17 Pro dan iPhone 16 Pro. Kejahatan ini tersebar di beberapa wilayah seperti Gambir, Sawah Besar, Menteng, Tanah Abang, dan Kemayoran. NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara SS dijerat Pasal 592 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Buru Eksekutor Jambret Ponsel Wanita India di Menteng
Detik.com · 7 September 2026 pukul 21.23
Ponsel WN India Dijambret di Kawasan Menteng Jakpus, 1 Pelaku Dibekuk Polisi
kumparan · 7 September 2026 pukul 11.54
Polisi Kejar Rekan Penjambret Ponsel Turis India di Menteng
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.35
Penjambret Samsung S25 Milik Turis India di Menteng Ditangkap
Detik.com · 6 September 2026 pukul 21.13