Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Beraksi 28 Kali di Jakarta Pusat, Penjambret Akhirnya Diringkus Polisi

Kepolisian Sektor Metro Gambir berhasil menangkap dua tersangka penjambretan telepon seluler, yakni NAR sebagai pemetik dan SS sebagai penadah. NAR diduga telah melakukan kejahatan sebanyak 28 kali di wilayah Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan ponsel, yang kemudian dilacak hingga ke lokasi penyimpanan. SS berhasil ditangkap di Kemayoran, sementara NAR ditangkap di Jalan Komarudin Lama saat berpura-pura sebagai pengamen. Dari tangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja, dan tiga ponsel termasuk iPhone 17 Pro dan iPhone 16 Pro. Kejahatan ini tersebar di beberapa wilayah seperti Gambir, Sawah Besar, Menteng, Tanah Abang, dan Kemayoran. NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara SS dijerat Pasal 592 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Berita terkait