BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Gambut saat Kemarau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa tidak ada aturan atau celah hukum yang mengizinkan pembakaran lahan gambut, terutama pada musim kemarau. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Inpres tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia. BNPB juga menegaskan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) di Kalimantan Tengah, di mana tidak ada pasal yang mengizinkan pembakaran di atas lahan gambut saat kemarau. Suharyanto menyampaikan hal ini usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada Jumat, 11 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 11 September 2026 pukul 20.02
Polri Perkuat Penanganan Karhutla, Libatkan Teknologi hingga Rekayasa Tata Air
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 13.30
Karhutla TN Tanjung Puting Kalteng Meluas, Habitat Orang Utan Terancam
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 11.13
Apa itu drone thermal? Teknologi untuk deteksi api karhutla
kumparan · 11 September 2026 pukul 08.30
Yang Terbaru dari Penanganan Karhutla
Berita terkait
Jeriken Bensin Ditemukan di Sejumlah Titik Karhutla di Pulang Pisau Kalteng
Detik.com · 1 September 2026 pukul 12.27
BNPB: Hotspot Karhutla di Kalteng Meningkat Jadi 4.359 Titik
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.12
Presiden Prabowo Tambah 4 Helikopter Water Bombing Atasi Karhutla Kalteng
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 20.07
Karhutla Kalteng Makin Meluas, Lahan Terbakar Tembus 3.069 Hektare
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 11.31