Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Gambut saat Kemarau

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa tidak ada aturan atau celah hukum yang mengizinkan pembakaran lahan gambut, terutama pada musim kemarau. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Inpres tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia. BNPB juga menegaskan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) di Kalimantan Tengah, di mana tidak ada pasal yang mengizinkan pembakaran di atas lahan gambut saat kemarau. Suharyanto menyampaikan hal ini usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada Jumat, 11 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait