Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Boni Hargens Dukung Professor Gayus Lumbuun

Prof. T. Gayus Lumbuun dari Universitas Krisnadwipayana meluruskan polemik keterlibatan ahli dalam pengujian program doktor (S3). Ia menjelaskan bahwa seseorang tanpa gelar atau latar belakang profesi yang sama dengan mahasiswa tetap bisa dilibatkan jika memiliki kepakaran relevan, khususnya sebagai validator instrumen penelitian.

Validator instrumen berperan menilai apakah pertanyaan, indikator, atau metode pengukuran dalam penelitian sudah sesuai dengan tujuan studi sebelum pengumpulan data dilakukan. Penekanan utama terletak pada kompetensi spesifik pada aspek yang divalidasi, bukan pada kesamaan gelar akademik atau profesi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait