Bos Pembakar Sopir Truk Hidup-Hidup di Karangasem Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bos sopir truk di Karangasem, IPCP (37), ditetapkan sebagai tersangka karena membakar hidup-hidup sopirnya, IGS (20). Kejadian ini diduga bermotif permasalahan uang sebesar Rp 8,5 juta yang belum diserahkan oleh korban sebagai hasil pekerjaan dan modal usaha. IPCP ditahan di Rutan Polres Karangasem setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan dua alat bukti. Atas perbuatannya, IPCP disangkakan dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Korban IGS masih dirawat intensif di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar dengan luka bakar mencapai 68 persen. Menurut Kepala Instalasi Rawat Intensif, IGS dalam kondisi tidak sadarkan diri dan membutuhkan bantuan alat pernapasan. Tim medis sedang melakukan stabilisasi untuk memulihkan fungsi tubuh dan mencegah infeksi. Jika kondisinya membaik, dokter berencana mengambil kulit dari paha korban untuk ditransplantasikan.
Bagikan
Berita terkait
Sopir yang Dibakar Bosnya di Karangasem: Usia 20 Tahun, Tulang Punggung Keluarga
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.45
Sopir Truk Dibakar Hidup-hidup Bosnya di Karangasem: Alami Luka Bakar 68 Persen
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.32
Fakta-fakta Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan: Motif hingga Jadi Tersangka
kumparan · 21 September 2026 pukul 05.00
Sopir Truk di Bali Dibakar Bos gegara Setoran, Korban Luka Serius
Detik.com · 18 September 2026 pukul 17.34