Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPJPH Gandeng Barantin Perkuat Pengawasan Komoditas yang Terintegrasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang terintegrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kerja sama ini bertujuan melindungi masyarakat dan mendukung kelancaran arus perdagangan yang memenuhi ketentuan kehalalan, kesehatan, dan keamanan di tengah dinamika industri global.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan PKS ini sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi standar yang berlaku, sekaligus memperkuat wibawa negara dalam pengawasan produk. Dukungan serupa disampaikan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, yang menyatakan sinergi ini akan meningkatkan koordinasi pengawasan dan perlindungan konsumen tanpa menghambat arus barang.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas, penanganan dugaan pelanggaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi publik. PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman pada 12 Mei 2026, dengan contoh implementasi sebelumnya berupa penanganan Meat Bone Meal asal Brasil yang mengandung unsur porcine.

Berita terkait