BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Aceh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPMA Aceh bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, dan TNI/Polri melakukan verifikasi faktual sumur minyak masyarakat di 4 kecamatan Aceh Timur (20-21 Agustus 2026) sebagai pelaksanaan PM ESDM No. 14/2025. Tujuannya menata pengelolaan sumur secara legal, aman, dan berkelanjutan serta mengintegrasikan produksi ke KKKS. Kepala BPMA Mawardi Nur membentuk Tim Task Force untuk percepatan legalisasi dan koordinasi dengan BUMD, koperasi, UMKM. Proses ini diharapkan meningkatkan lifting migas nasional, kontribusi negara, dan perekonomian lokal. Masyarakat sumur mendukung karena memberi kepastian hukum dan keselamatan kerja. Verifikasi juga menjadi basis database valid untuk kebijakan ke depan.
Bagikan
Berita terkait
Penataan Izin Tambang Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Daerah dan Kepastian Investasi
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 15.39
Tabungan Simpeda BPD Tembus Rp 74,86 Triliun
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 12.45
Asbanda ungkap tabungan Simpeda capai Rp74,86 triliun per Juni 2026
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 12.25
Asbanda: Simpeda Harus Makin Digital dan Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 23.34