Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

BPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Herbal Ilegal, Nilainya Lebih dari Rp60 Juta

BBPOM Surabaya bersama Polda Jawa Timur menyita 2.523 obat herbal ilegal di Bangkalan pada 14 September 2020. Nilai total barang lebih dari Rp60 juta. Produk disita karena tidak memiliki izin edar dan sebagian mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ilegal. Beberapa merek yang disita termasuk Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa yang sudah masuk daftar public warning BPOM. Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi menyatakan pencampuran BKO secara ilegal sangat berisiko menyebabkan efek samping fatal karena takaran tidak terukur.

Berita terkait