BPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Herbal Ilegal, Nilainya Lebih dari Rp60 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BBPOM Surabaya bersama Polda Jawa Timur menyita 2.523 obat herbal ilegal di Bangkalan pada 14 September 2020. Nilai total barang lebih dari Rp60 juta. Produk disita karena tidak memiliki izin edar dan sebagian mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ilegal. Beberapa merek yang disita termasuk Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa yang sudah masuk daftar public warning BPOM. Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi menyatakan pencampuran BKO secara ilegal sangat berisiko menyebabkan efek samping fatal karena takaran tidak terukur.
Bagikan
Berita terkait
Viral Sesar Aktif Baru Surabaya-Madura, Warga Diimbau Bijak Terima Informasi
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.40
Avrist General Insurance Perkuat Kehadiran di Surabaya Seiring Pertumbuhan Bisnis di Jawa Timur
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 05.05
OJK Jatim Catat Industri Asuransi Tumbuh Mencapai 20 Persen secara Tahunan
JawaPos · 7 September 2026 pukul 12.00
Cuaca Jawa Timur 4 September 2026, Pagi Sampai Malam Cerah Hingga Berangin
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 08.13