Bukan Sekadar Gambar, Ini Alasan Memvisualisasikan Nabi Muhammad SAW Dilarang dalam Islam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam kaidah syariat Islam, menggambar atau melukis makhluk yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan umumnya dianggap haram. Namun, terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama terkait hukum gambar hasil jepretan kamera (foto). Beberapa ulama menyatakan foto haram, sementara yang lain membolehkannya. Jika yang digambar atau dilukis adalah sosok Nabi Muhammad SAW yang ma'shum (terpelihara dari dosa), maka hal tersebut dianggap sebagai dosa yang besar. Inilah sebabnya mengapa umat Islam enggan membuat visualisasi Nabi Muhammad secara langsung.
Ustaz Farid Nu'man Hasan, dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, menegaskan bahwa larangan ini didasarkan pada ijma' (kesepakatan ulama). Sejak dulu hingga kini, umat Islam telah sepakat untuk tidak memvisualisasikan Rasulullah SAW dalam bentuk apa pun. Beberapa lembaga fatwa seperti Al Azhar, Darul Ifta al Mishriyah, Majma' Fiqih al Islami, dan Al Lajnah ad Daimah telah menerbitkan fatwa keharaman terkait hal ini.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa memalsukan ucapannya sudah termasuk dosa besar, apalagi memalsukan dirinya. Oleh karena itu, melukis atau memerankan Nabi SAW dianggap sebagai dusta atas namanya dan juga merupakan bentuk pelecehan. Dalam hadits riwayat Muttafaq' Alaih, Nabi bersabda: "Siapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka disediakan kursi baginya di neraka." Imam an-Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk representasi visual dari Nabi SAW.
Bagikan
Berita terkait
Rabiul Awal Bulan Maulid Nabi, Ini Alasan Umat Islam Dianjurkan Perbanyak Selawat
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.35
Doa-doa Mohon Perlindungan Allah SWT untuk Negeri Tercinta
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 18.33
Negeri yang Diberkahi Menurut Al-Quran, Ini Syaratnya
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.05
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kemerdekaan serta Cinta Tanah Air
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.10