Bunuh Istri Saat Ada Tamu di Rumah, Nawawi Divonis 14 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nawawi dijatuhi vonis 14 tahun penjara karena membunuh istrinya, Enung, di Desa Nagrak, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada 18 Januari 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan hal ini pada 20 Agustus 2026, dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun. Peristiwa tersebut bermula ketika saksi bernama Endang datang ke rumah Nawawi dan Enung. Nawawi meminjam sepeda motor Endang namun malah digadaikan. Endang kemudian mengajak tukang ojek bernama Jamal untuk mendatangi rumah tersebut. Saat proses mediasi, Nawawi meminta bantuan Enung untuk menukar sarung yang melorot. Saat Enung keluar dari kamar, Nawawi tiba-tiba menyerangnya dengan pisau, menyayat leher dan punggungnya. Para tamu yang hadir berusaha menyelamatkan Enung, namun nyawanya tidak tertolong.
Bagikan
Berita terkait
Ngeri Cekcok Maut di Pasar Cibinong Perkara Bela Istri
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 07.03
Terungkap Duel Maut di Pasar Cibinong Dipicu Perkara Utang Rp 250 Ribu
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.01
Pemotor Oleng Tabrak Trotoar di Cibinong Bogor, 2 Orang Luka-luka
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.56
Nenek 62 Tahun Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Gunung Sindur Bogor
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.36