Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bunuh Istri Saat Ada Tamu di Rumah, Nawawi Divonis 14 Tahun Penjara

Nawawi dijatuhi vonis 14 tahun penjara karena membunuh istrinya, Enung, di Desa Nagrak, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada 18 Januari 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan hal ini pada 20 Agustus 2026, dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun. Peristiwa tersebut bermula ketika saksi bernama Endang datang ke rumah Nawawi dan Enung. Nawawi meminjam sepeda motor Endang namun malah digadaikan. Endang kemudian mengajak tukang ojek bernama Jamal untuk mendatangi rumah tersebut. Saat proses mediasi, Nawawi meminta bantuan Enung untuk menukar sarung yang melorot. Saat Enung keluar dari kamar, Nawawi tiba-tiba menyerangnya dengan pisau, menyayat leher dan punggungnya. Para tamu yang hadir berusaha menyelamatkan Enung, namun nyawanya tidak tertolong.

Berita terkait