Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

BYD Punya "Utang" ke Pemerintah RI, Harus Lunas 2027

PT BYD Motor Indonesia memiliki kewajiban memproduksi 92.000 unit mobil listrik di dalam negeri sebagai konsekuensi mendapatkan fasilitas insentif impor kendaraan listrik Completely Built Up (CBU) dari pemerintah pada 2024-2025. Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin Setia Diarta menjelaskan kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen investasi yang disepamakan saat perusahaan mendapatkan fasilitas impor tersebut. Dari total kuota impor 100.000 unit, BYD hanya mengimpor 92.000 unit, sehingga kewajiban produksi lokal juga disesuaikan dengan angka tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024, BYD wajib membuka bank garansi kepada pemerintah sebagai jaminan atas kewajiban produksi dalam negeri. Periode pelaksanaan produksi lokal dimulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat yang baru diresmikan menjadi fasilitas utama untuk memenuhi kewajiban ini.

Jika kewajiban produksi tidak terpenuhi, pemerintah berhak mencairkan jaminan bank garansi. Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan optimis kewajiban ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, mengingat tren penjualan mobil listrik BYD di Indonesia yang masih kuat.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait