Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Cara Mengurus Akta Kelahiran Bagi Lansia, Simak Syaratnya!

Akta kelahiran penting untuk lansia yang belum memilikinya. Dengan syarat yang sama dengan anak baru lahir, lansia dapat mengurus di dinas dukcapil sesuai domisili. Dokumen seperti buku nikah, surat keterangan kelahiran, atau KK/ KTP-el harus dilampirkan. Jika dokumen tidak tersedia karena orang tua meninggal, diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Pengurusan tidak harus di tempat kelahiran, cukup di wilayah domisili.

Berita terkait