Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

CCTV Bongkar Pencurian 11 Logam Mulia di Depok

Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka RR atas kasus pencurian 11 logam mulia dan emas di rumah korban di Jalan Waru, Sukmajaya, Depok pada Selasa (18/8/2026). Kejadian dimulai ketika korban pulang dari perjalanan dan menemukan hordeng jendela kamar berantak serta barang hilang. Saksi mencurigakan kursi meja makan di kamar memberikan informasi ke korban. CCTV digunakan untuk mengidentifikasi tersangka yang ternyata adalah tetangga korban. RR ditangkap dan mengakui pencurian serta menjual emas hasil curian ke toko emas di Jalan Raya Margonda. Hasil penjualan sebesar Rp 77.282.055 digakai untuk membeli handphone dan motor. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait