Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Cegah Risiko Greenwashing, IAPI Dorong Penggunaan Standar Tunggal Asurans Keberlanjutan

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong penerapan satu standar asuransi keberlanjutan bertaraf internasional sebagai acuan resmi di Indonesia. Langkah ini bertujuan mencegah praktik greenwashing dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap komitmen keberlanjutan korporasi. Dukungan ini disampaikan dalam Business Morning Forum bertajuk "Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan" di Jakarta.

Forum ini berlangsung seiring finalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Aturan baru ini akan mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik. IAPI juga merilis Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 pada 24 Juli 2026.

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo menekankan pentingnya SAKb 5000 bagi regulator, perusahaan, dan pemodal. Standar ini memungkinkan investor menilai keberlanjutan perusahaan di masa depan, bukan hanya kinerja keuangan. Dengan demikian, kredibilitas dan kepercayaan terhadap perusahaan dapat meningkat secara signifikan.

Berita terkait