Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Cek! Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri

Apple merilis iPhone 18 dan ponsel lipat pertama, iPhone 18 Duo, yang dilengkapi layar 7,6 inci serta chip modem C2 berbasis AI. Perangkat ini tersedia dalam kapasitas penyimpanan hingga 2 TB. Karena belum resmi dirilis di Indonesia, konsumen yang membeli dari luar negeri wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta mendaftarkan IMEI agar dapat digunakan pada jaringan seluler lokal.

Simulasi perhitungan pajak menggunakan fasilitas pembebasan US$ 500 bagi penumpang. Untuk iPhone 18 Duo 2 TB seharga US$ 3.199, total pajak mencapai Rp 10,48 juta dengan biaya akhir sekitar Rp 66,7 juta. Sementara itu, iPhone 18 Pro Max 2 TB seharga US$ 2.499 dikenakan pajak Rp 7,76 juta, sehingga total biaya yang harus disiapkan menjadi Rp 51,7 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait