Cek! Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Apple merilis iPhone 18 dan ponsel lipat pertama, iPhone 18 Duo, yang dilengkapi layar 7,6 inci serta chip modem C2 berbasis AI. Perangkat ini tersedia dalam kapasitas penyimpanan hingga 2 TB. Karena belum resmi dirilis di Indonesia, konsumen yang membeli dari luar negeri wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta mendaftarkan IMEI agar dapat digunakan pada jaringan seluler lokal.
Simulasi perhitungan pajak menggunakan fasilitas pembebasan US$ 500 bagi penumpang. Untuk iPhone 18 Duo 2 TB seharga US$ 3.199, total pajak mencapai Rp 10,48 juta dengan biaya akhir sekitar Rp 66,7 juta. Sementara itu, iPhone 18 Pro Max 2 TB seharga US$ 2.499 dikenakan pajak Rp 7,76 juta, sehingga total biaya yang harus disiapkan menjadi Rp 51,7 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.32
Bingung Pilih Samsung Galaxy Z Fold8 vs iPhone Duo: Ini Perbandingan Spesifikasi dan Harga
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 07.44
Heboh! iPhone 18 Diduga Pakai Modem C2 Buatan Israel, Ada Fitur Sadap Tersembunyi?
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 07.36
Tidak Hanya iPhone Duo, Ini Daftar Lengkap Produk yang Diluncurkan Apple Beserta Harganya
Detik.com · 11 September 2026 pukul 07.15
iPhone Duo Bikin Tech Reviewer RI Kagum, tapi Ada Kekurangannya
Berita terkait
iPhone 18 Diprediksi Rp 24 Juta, Jangan Lupa Pertimbangkan Benefit-Proteksi
Detik.com · 9 September 2026 pukul 11.34
iPhone 18 Pro Segera Rilis, Kapan Masuk Indonesia?
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 08.00
Belum Masuk RI, Ini Harga iPhone Duo di Singapura, Malaysia, Vietnam
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 15.45
Harga Tembus Rp43,9 Juta, Ini Spesifikasi dan Beda iPhone 18 Pro dan Pro Max
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 02.30