Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dalih Bercanda Larang Siswi Berhijab, Kepsek di Tana Toraja Dicopot

Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Naomi, dicabut dari jabatannya dan diturunkan pangkatnya. Sanksi diberikan karena ia melarang siswi memakai jilbab. Sanksi ditandatangani Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, pada 3 Agustus 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim penegakan disiplin ASN Tana Toraja. Sanksi ini merupakan bentuk penegakan disiplin ASN. Sekda Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, menyatakan ada dua sanksi: penurunan pangkat dari guru ahli madya ke guru ahli muda, dan pembebasan dari jabatan struktural kepala sekolah. Naomi juga akan dimutasi ke sekolah lain, yang akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan. Naomi mengaku sudah minta maaf kepada orang tua dan beralasan ucapannya hanya candaan. Larangan ini sudah berlangsung sejak lama, dan para siswi mengaku sudah beberapa kali dilarang. Puncaknya, setelah upacara bendera pada 27 Juli 2026, kepala sekolah menegur siswi yang berhijab. Seorang siswi mengaku, dengan kata 'kenapa pakai jilbab lagi, kalau tidak mau ikut aturan, mending sekolah di madrasah'. Tujuh siswi muslim diduga diintimidasi dan dilarang ikut lomba gerak jalan memperingati HUT ke-81 RI pada 17 Agustus jika masih memakai hijab.

Berita terkait