Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Dana Indonesia Raya Dibenahi, Balai Kebudayaan di Daerah Bakal Dampingi Pelaku Seni

Kementerian Kebudayaan menyiapkan pembenahan tata kelola Dana Indonesia Raya mulai 2027 untuk mempermudah akses pendanaan bagi pelaku seni dan budaya di daerah. Pembenahan ini akan didampingi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan di setiap provinsi guna mendukung calon penerima dan mencegah penyimpangan. Sistem verifikasi awal yang lebih mudah digunakan juga sedang dikembangkan untuk memangkas birokrasi.

Rencana pembenahan dibahas dalam rapat kerja Kementerian Kebudayaan dengan Komisi X DPR RI pada 2 September 2026. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan bahwa pembangunan kebudayaan bukan hanya fokus pada pelestarian, tetapi juga menjadi kunci pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Anggaran Kementerian Kebudayaan 2027 akan mendukung Program Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan serta Program Dukungan Manajemen, termasuk pelindungan tradisi, pemeliharaan museum dan taman budaya, serta diplomasi budaya internasional.

Selain tata kelola pendanaan, rapat juga membahas pemulihan Desa Adat Sade di Nusa Tenggara Barat yang terdampak kebakaran. Rehabilitasi kawasan ini akan dikawal oleh Direktorat Jenderal Pelinduan Kebudayaan dan Tradisi dengan tetap menjaga nilai tradisi setempat. Kementerian Kebudayaan juga menyiapkan penguatan kelembagaan melalui pembentukan empat satuan kerja baru: Pusat Layanan Pembiayaan Kebudayaan, Pusat Media Kebudayaan, Pusat Pelatihan SDM Kebudayaan, dan Inspektorat Investigasi.

Berita terkait