Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dari 2 Agustus ke 17 Agustus: Membaca Kemerdekaan dari Papua

Bulan Agustus menyimpan dua penanda penting dalam sejarah hubungan Papua dan Indonesia. Tanggal 2 Agustus 1969 menandai berakhirnya Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), yang merupakan pelaksanaan Persetujuan New York 1962 antara Indonesia dan Belanda. PEPERA berlangsung dari 14 Juli hingga 2 Agustus 1969, dengan 1.026 anggota dewan perwakilan yang secara musyawarah menyatakan bahwa wilayah Papua tetap berada di bawah Indonesia. Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Resolusi 2504 yang mencatat laporan Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan PEPERA.

Laporan Sekretaris Jenderal PBB memuat catatan bahwa tindakan penentuan pilihan telah berlangsung, tetapi juga menyebutkan reservasi mengenai pelaksanaan hak berbicara, bergerak, dan berkumpul, serta mengakui adanya keterbatasan akibat keadaan geografis dan situasi politik saat itu. Bagi negara, PEPERA merupakan bagian dari penuntasan integrasi nasional, sementara bagi sebagian orang Papua, cara pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan dan keterwakilan.

Artikel ini menekankan bahwa Republik Indonesia yang telah memasuki usia 81 tahun dengan tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" seharusnya mampu membaca sejarah secara terbuka, tanpa menganggap setiap pertanyaan sebagai ancaman terhadap keutuhan negara. Dua ingatan tersebut tidak harus saling meniadakan, melainkan dapat dipahami dalam konteks yang lebih luas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait