Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Daripada Merombak, Suahasil Pilih Formasi Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 17 pejabat di Kementerian Keuangan pada 5 Oktober 2026, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. PMK ini ditandatangani pada era Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, dan memberikan waktu satu tahun untuk menata organisasi. Sebagai menteri yang baru dilantik, Suahasil memiliki kewenangan untuk membuat PMK baru, namun ia memilih untuk melanjutkan ketentuan yang sudah ada agar proses pelantikan dapat dilanjutkan tanpa penundaan. Sebelumnya, pada 21 September 2026, ia juga melantik 14 pejabat lain di berbagai direktorat jenderal dan komite terkait.

Berita terkait