Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat

Denny Indrayana, pemohon gugatan terhadap ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasikan Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden. Dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta pada Rabu (30/9), Denny menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat yang ditetapkan untuk calwapres. Ia membandingkan situasi ini dengan lomba lari di mana seseorang yang tidak memenuhi syarat harus ditarik medaillenya, meskipun baru diketahui setelah proses pemilu selesai. Denny menekankan bahwa persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden sama dengan persyaratan untuk jabatan politik lokal seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Menurutnya, dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat belum pernah ditunjukkan hingga saat artikel ini ditulis. Ia berargumen bahwa meskipun pemeriksaan terhadap kelayakan terpilih baru dilakukan setelah pemilu, hal tersebut tetap perlu ditinjau secara hukum untuk menjaga integritas proses demokrasi.

Berita terkait