Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai di Pesantren, Singgung Kasus SMA 72

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri mendukung penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan Kementerian Agama, termasuk madrasah, pesantren, dan institusi pendidikan keagamaan lainnya. Dalam keterangan tertulisnya, Densus 88 menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan strategi krusial untuk melindungi generasi muda dari infiltrasi terorisme dan ekstremisme di media sosial. Langkah ini menjadi respons terhadap kasus di SMAN 72 Jakarta Utara yang menjadi alarm keras mengenai bahaya infiltrasi digital. Aturan tersebut melarang penggunaan gawai di lingkungan sekolah kecuali dengan instruksi guru, sekaligus mengarahkan orang tua untuk mengatur batas pemakaian di rumah tidak lebih dari dua jam per hari dengan mengaktifkan fitur kontrol orang tua.

Berita terkait