Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai di Pesantren, Singgung Kasus SMA 72
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri mendukung penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan Kementerian Agama, termasuk madrasah, pesantren, dan institusi pendidikan keagamaan lainnya. Dalam keterangan tertulisnya, Densus 88 menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan strategi krusial untuk melindungi generasi muda dari infiltrasi terorisme dan ekstremisme di media sosial. Langkah ini menjadi respons terhadap kasus di SMAN 72 Jakarta Utara yang menjadi alarm keras mengenai bahaya infiltrasi digital. Aturan tersebut melarang penggunaan gawai di lingkungan sekolah kecuali dengan instruksi guru, sekaligus mengarahkan orang tua untuk mengatur batas pemakaian di rumah tidak lebih dari dua jam per hari dengan mengaktifkan fitur kontrol orang tua.
Bagikan
Berita terkait
Densus 88 Ajak Guru-Siswa Bedah Film Jihad Selfie, Cegah Paham Radikalisme
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.09
Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah, Pengamat Intelijen Minta BNPT-Polri Usut Dugaan Terorisme
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 16.05
Siapa Rambai Ranveer? Janda yang Berlomba Lari Tanpa Alas Kaki demi Hadiah untuk Beli Buku bagi Putrinya
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 03.30
Di Depan Prabowo, Kiai Hasan Gontor Singgung 'Cari Muka' hingga Pendidikan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 02.30