Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dewan Pers Bahas Penyelenggaraan HPN, Tak Lagi Dipegang Satu Organisasi

Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional (HPN) karena aturan tersebut tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN. Pada 2026, Dewan Pers menerima empat surat dari konstituen yang membahas penyelenggaraan HPN, yaitu dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027, sementara yang lain mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN bersama seluruh konstituen. Perubahan ini diperlukan karena Keppres 1985 masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1985 yang sudah tidak berlaku, sehingga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026 memutuskan untuk menggelar pertemuan dengan seluruh konstituen termasuk PWI yang selama ini menjadi penyelenggara HPN.

Berita terkait