Dewan Pers Bahas Penyelenggaraan HPN, Tak Lagi Dipegang Satu Organisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5498775/original/035967000_1770717986-WhatsApp_Image_2026-02-10_at_16.16.12.jpeg)
Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional (HPN) karena aturan tersebut tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN. Pada 2026, Dewan Pers menerima empat surat dari konstituen yang membahas penyelenggaraan HPN, yaitu dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027, sementara yang lain mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN bersama seluruh konstituen. Perubahan ini diperlukan karena Keppres 1985 masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1985 yang sudah tidak berlaku, sehingga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026 memutuskan untuk menggelar pertemuan dengan seluruh konstituen termasuk PWI yang selama ini menjadi penyelenggara HPN.
Bagikan
Berita terkait
800 Kasus Sengketa Pers Masuk Dewan Pers, 454 di Antaranya Berhasil Diselesaikan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 15.57
Dewan Pers Soroti Fenomena Ledakan Informasi di Ruang Publik, Didominasi Muatan Kurang Berkualitas
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 15.46
Tokoh Kotamobagu Temui Dewan Pers, Soroti Tantangan Media Daerah
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Dewan Pers Sorot Banyaknya Berita Palsu, Ingatkan Verifikasi Sumber
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.49