Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dianggap Tabrak PP No 46/2024, Legalitas PERBATI Kini Digugat ke Pengadilan

Praktik tata kelola olahraga nasional menjadi sorotan setelah terbitnya Surat Kemenkumham Nomor AHU.7.A-2187 yang mengungkapkan Pengurusan Besar Tinju Indonesia (PERBATI) tidak terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Temuan ini diterima di Kupang pada Kamis (20/8/2026) dan secara otomatis menggugurkan klaim legitimasi PERBATI sebagai organisasi olahraga yang sah di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2024 Pasal 69 ayat 4 dan 6, setiap induk organisasi cabang olahraga wajib memiliki status badan hukum mandiri dengan Akta Notaris, AD/ART, NPWP, dan SK AHU. Di samping itu, Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga KONI secara eksplisit menetapkan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) sebagai satu-satunya induk organisasi olahraga tinju yang sah di Republik Indonesia.

Kasus ini makin meruncing karena PERBATI didorong oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke tingkat internasional (World Boxing), sekaligus mengabaikan PERTINA. Hal ini memicu dugaan benturan kepentingan, mengingat posisi Wakil Ketua Umum PERBATI diisi oleh anak kandung Ketua KOI. Selain itu, PERBATI diduga menggunakan dokumen dan identitas hukum milik PERTINA, sehingga mengancam kepastian karier para atlet tinju nasional.

Berita terkait