Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Digerebek Saat Selingkuh di Kos, 2 Pegawai BPN Tuban Jadi Tersangka

Dua pegawai BPN Tuban berinisial DAN (42) dan YIF (34) digerebek dan ditetapkan tersangka karena berselingkuh di kamar kos. Kasus ini dibuka setelah IK, suami salah satu tersangka, melaporkan perzinaan. Kedua pegawai ini merupakan PPPK di BPN Tuban. Mereka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa daster, celana dalam, dan sarung dari lokasi penggerebekan.

Berita terkait