Digerebek Saat Selingkuh di Kos, 2 Pegawai BPN Tuban Jadi Tersangka
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua pegawai BPN Tuban berinisial DAN (42) dan YIF (34) digerebek dan ditetapkan tersangka karena berselingkuh di kamar kos. Kasus ini dibuka setelah IK, suami salah satu tersangka, melaporkan perzinaan. Kedua pegawai ini merupakan PPPK di BPN Tuban. Mereka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa daster, celana dalam, dan sarung dari lokasi penggerebekan.
Bagikan
Berita terkait
Jumlah ASN Nakes di RI 883,7 Ribu Orang, 65% Merupakan PNS
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.00
Amran Copot 14 Pejabat Kementan dan Bapanas Buntut Dugaan Main Uang
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.47
Prabowo Usulkan 4 Nama Jadi Pejabat BI, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.22
100 CCTV Mengawasi Muktamar ke-35 NU, Ini Hal Baru
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.27