Dinas PUPR Kalsel Tingkatkan Kompetensi Arsitek Melalui Bimtek Lisensi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Lisensi Arsitek 2026 di Banjarbaru untuk meningkatkan kompetensi dan legalitas profesi arsitek. Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Alain Filmore Harris, menyatakan kegiatan ini bertujuan mempersiapkan tenaga profesional arsitektur menghadapi perkembangan regulasi, teknologi, dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks. Menurut Alain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 mewajibkan setiap arsitek yang berpraktik untuk memenuhi standar kompetensi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) serta lisensi praktik. Peningkatan kapasitas arsitek dianggap penting untuk menjaga kualitas pembangunan karena profesi ini mencakup tidak hanya desain bangunan, tetapi juga fungsi, keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan binaan. Kalimantan Selatan memiliki karakteristik wilayah unik, seperti lahan basah, kondisi geografis tertentu, serta kekayaan budaya dan arsitektur tradisional yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan. Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memperluas wawasan profesional, meningkatkan pemahaman terhadap standar profesi dan regulasi, serta melengkapi arsitek untuk menciptakan karya inovatif tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal.
Bagikan
- kompetensi arsitek
- bimtek lisensi 2026
- peraturan arsitek kalsel
- pembangunan berkelanjutan
- pendidikan profesi
Berita terkait
Putri Mahkota Victoria dari Swedia Akan ke Indonesia September Ini, Kunjungi NTT
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 19.00
Komite Gabungan dan Pakar Thailand Kawal Progres Pembangunan Way Kambas
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.40
Putri Mahkota Victoria dari Swedia Kunjungi Indonesia Awal September
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.47
Eddy Soeparno: Ekonomi Karbon Harus Menjadi Mesin Pertumbuhan Baru RI
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 14.17