Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Beri Keringanan Pajak di NTT Akibat Bencana, Ini Aturan Lengkapnya

Direktorat Jenderl Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan relaksasi administrasi perpajakan kepada wajib pajak di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat bencana gempa bumi sejak 15 Agustus 2026. Kebijikan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026, yang menetapkan bencana alam di NTT sebagai keadaan kahar (force majure). Relaksasi mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa (jatuh tempo 20 Agustus hingga 20 September 2026) dan SPT Tahunan (jatuh tempo 31 Agustus 2026), serta penghapusan denda dan bunga sesuai UU KUP dan PBB. DJP juga tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau STP PBB terkait sanksi ini, dan kepala kantor wilayah berwenang menghapuskan sanksi administratif yang sudah diterbitkan secara jabatan.

Selain penghapusan sanksi, DJP memperpanjang batas waktu pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak terdampak bencana di NTT. Penyampaian SPT, pembayaran atau penyetoran pajak, dan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan paling lambat 30 September 2026. Perpanjangan ini juga mencakup keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus hingga 15 September 2026, serta relaksasi pembuatan faktur pajak untuk Masa Pajak Juli dan Agustus 2026 terkait PPN dan PPnBM.

DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan permohonan perpajakan tertentu, termasuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pembatalan SKTP, STP, SPT, STP PBB, dan permohonan pengurangan PBB. Batas waktu pengajuan yang semula berakhir pada 29 September 2026 diperpanjang hingga 30 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait