DPR Desak Pemerintah Evaluasi Proyek Pemetaan Nonperkotaan BIG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mendesak pemerintah mengevaluasi dan mengaudit proyek pemetaan nonperkotaan dalam program ILASPP sebelum menetapkan pemenang dan menandatangani kontrak. Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna, menyoroti risiko pemberian paket 'The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia' kepada satu perusahaan, yang dapat menimbulkan ketergantungan pada satu vendor, menurunkan persaingan usaha, dan membatasi inovasi sektor geospasial nasional. Ateng menekankan pentingnya transparansi dan kompetitifitas proses pengadaan, serta memastikan data strategis Indonesia diproses dan dikendalikan di dalam negeri.
Desakan ini muncul setelah surat Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) bertanggal 27 Juli 2026 yang mengingatkan adanya potensi pembagian pekerjaan kepada satu perusahaan. Ateng menyatakan kekhawatiran ini patut diambil serius karena beberapa perusahaan nasional memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik, namun hanya sebagai mitra pendukung, bukan pemegang kontrak utama. Ia menegaskan bahwa jika perusahaan lokal terbukti mampu secara teknis, mereka tidak boleh hanya dijadikan pelengkap konsorsium.
Ateng memperingatkan agar pemerintah tidak membiarkan Indonesia hanya menjadi pemilik data dan penyedia data, sementara kontrak utama dan penguasaan teknologi mengalir ke luar negeri. Evaluasi proyek ini diharapkan dapat memastikan partisipasi perusahaan lokal yang adil dan meningkatkan kemandirian sektor geospasial nasional.
Bagikan
Berita terkait
Tinjau NTT, Satgas Galapana DPR Atensi Kebutuhan Dasar hingga Huntap Korban Gempa
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 23.43
DPR Minta di Masa Tanggap Darurat Gempa NTT Satu Komando: Tidak Ada Ego Sektoral
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 23.08
Ada Area Khusus Demonstrasi di Gedung DPR IKN, Bisa Tampung 800 Orang
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Gempa M 7,7 Guncang NTT, Anggota DPR Desak Pemerintah Percepat Penanganan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 20.15