DPR Dorong Aturan Perlindungan Hukum dan Kode Etik Nasional bagi Kurator
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong penguatan profesi kurator melalui dua langkah kunci: jaminan perlindungan hukum dan pembentukan kode etik nasional. Usulannya disampaikan saat Panitia Kerja RUU Profesi Kurator Komisi XIII melakukan Kunjungan Kerja ke Medan pada 2 September 2026 untuk menyerap masukan terkait pengaturan landasan hukum profesi kurator.
Marinus menekankan perlindungan hukum sebagai hal mendesak karena kurator memiliki kewenangan luas dalam pengurusan harta debitur pailit, sehingga rentan terhadap persoalan hukum. Ia mengungkapkan tingginya kasus kriminalisasi terhadap kurator yang hanya menjalankan tugas berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Perlindungan ini diperlukan agar kurator tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan wewenang yang diberikan oleh undang-undang dan pengadilan.
Selain perlindungan hukum, pembentukan kode etik nasional menjadi prioritas dalam RUU Profesi Kurator. Saat ini, setiap organisasi profesi kurator masih menggunakan pedoman etik masing-masing. Standar etik terpusat diharapkan menjadi rujukan yang lebih berkeadilan. Marinus menegaskan regulasi ini tidak menghapus aturan kepailitan sebelumnya seperti PKPU, melainkan menciptakan keseimbangan keadilan bagi debitur dan kreditur.
Bagikan
Berita terkait
Legislator Golkar Minta BGN Evaluasi Keracunan MBG: Tanggung Jawab
Detik.com · 3 September 2026 pukul 18.10
Rapat di DPR, Kepala BGN Usulkan Rp 232 T untuk Anggaran MBG 2027
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 17.27
Ancaman Karhutla Diprediksi Memuncak di 2027, DPR Minta Mitigasi Sejak Dini
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.11
Legislator NasDem Minta BGN Ungkap Harga MBG Per Porsi: Biar Nggak Confused
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.46