Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Dorong Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Komisi III DPR RI mendorong Bea Cukai untuk memperluas penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya pada tingkat pengecer, tetapi juga hingga produsen dan distributor besar yang memperoleh manfaat dari bisnis rokok ilegal. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyatakan bahwa rokok ilegal menyebabkan kehilangan potensi penerimaan negara yang besar, yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan dan kepentingan masyarakat. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat, karena pelaku usaha legal harus memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lain, sementara pelaku ilegal tidak memiliki kewajiban serupa. Pada tahun 2026, Bea Cukai berhasil menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Abdullah menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dari bisnis rokok ilegal untuk mencegah penggunaan dana tersebut dalam kegiatan ilegal lainnya. Komisi III juga menyoroti dampak rokok ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang mematuhi hukum. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengejar produsen hingga distributornya guna memberikan efek jera. Setiap wilayah diharapkan menyesuaikan strategi penindakan dengan karakteristik dan lingkungan strategis setempat, meskipun semangat pemberantasan rokok ilegal tetap konsisten di seluruh kantor Bea Cukai.

Berita terkait