Driver Ojol Pelanggar Lalin di Bogor Bakal Disanksi, Bisa Kena Suspend
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bogor dan perusahaan ojek online (ojol) sepakat memberikan sanksi kepada pengemudi yang melanggar lalu lintas, mulai dari suspend hingga pemutusan kemitraan. Sanksi diberikan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, dari peringatan hingga pemutusan kemitraan. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa perusahaan ojol sudah memiliki mekanisme sanksi internal terhadap pelanggaran kode etik, dan laporan bisa disampaikan langsung kepada perusahaan aplikasi. Rapat koordinasi ini digelar untuk menanggapi aduan masyarakat terkait pelanggaran ojol seperti melaju di jalur pedestrian, melintasi jalur khusus disabilitas, dan melawan arah. Jenal juga menyatakan bahwa sejumlah pelanggaran ini tercatat melalui pengawasan CCTV, dan upaya ini dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat di jalan, terutama pengguna transportasi umum.
Bagikan
Berita terkait
Gagal Menyalip, Driver Ojol Terlindas Truk di Jalan Raya Gunung Putri Bogor
Detik.com · 4 September 2026 pukul 21.33
Kakorlantas Sebut Angka Kecelakaan Turun 22 Persen pada Juli 2026
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.14
Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 22.06
Kavling dan Wisata Keluarga Dipadukan dalam Konsep Agro Eduwisata di Bogor
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 22.13