Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Driver Ojol Pelanggar Lalin di Bogor Bakal Disanksi, Bisa Kena Suspend

Pemerintah Kota Bogor dan perusahaan ojek online (ojol) sepakat memberikan sanksi kepada pengemudi yang melanggar lalu lintas, mulai dari suspend hingga pemutusan kemitraan. Sanksi diberikan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, dari peringatan hingga pemutusan kemitraan. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa perusahaan ojol sudah memiliki mekanisme sanksi internal terhadap pelanggaran kode etik, dan laporan bisa disampaikan langsung kepada perusahaan aplikasi. Rapat koordinasi ini digelar untuk menanggapi aduan masyarakat terkait pelanggaran ojol seperti melaju di jalur pedestrian, melintasi jalur khusus disabilitas, dan melawan arah. Jenal juga menyatakan bahwa sejumlah pelanggaran ini tercatat melalui pengawasan CCTV, dan upaya ini dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat di jalan, terutama pengguna transportasi umum.

Berita terkait