Dugaan Mafia Tanah, Pemilik SHGB 1,5 Hektare Lapor Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jeremy Shawn Pranata (JSP) melaporkan seseorang berinisial A ke Polda Banten atas dugaan penggunaan akta otentik palsu terkait tanah seluas 1,5 hektare di Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Tanah tersebut tercatat dalam SHGB Nomor 01114/Kosambi Timur atas nama Suannie Kurnia, ibu JSP, yang mana kepemilikannya diperkuat oleh Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 71/Not-IDR/I/2021. Laporan dibuat pada 27 Juli 2026 setelah dua kali somasi tidak mendapat tanggapan dari terlapor. AJB Nomor 702/2009 diduga digunakan terlapor untuk mengeklaim kepemilikan tanah dalam gugatan di PTUN Serang pada 2021. Tim hukum JSP membantah kliennya pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut. JSP dan keluarganya mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 22 miliar akibat persoalan ini. Mereka berharap aparat penegak hukum mengusut tindak pidana ini secara profesional dan transparan.
Bagikan
Berita terkait
Pabrik Plastik di Serang Hangus Terbakar, Saksi Mata Jelaskan Titik Muncul Api
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.13
Kepala Toko Lecehkan Karyawati Minimarket di Serang, Pelaku Diamankan
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.48
Ledakan Bom Tewaskan Satu Orang di Pandeglang Banten
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 10.36
Bareskrim Terbitkan 32 LP Kasus Konflik Agraria Setahun Terakhir
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 05.40