Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Mafia Tanah, Pemilik SHGB 1,5 Hektare Lapor Polisi

Jeremy Shawn Pranata (JSP) melaporkan seseorang berinisial A ke Polda Banten atas dugaan penggunaan akta otentik palsu terkait tanah seluas 1,5 hektare di Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Tanah tersebut tercatat dalam SHGB Nomor 01114/Kosambi Timur atas nama Suannie Kurnia, ibu JSP, yang mana kepemilikannya diperkuat oleh Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 71/Not-IDR/I/2021. Laporan dibuat pada 27 Juli 2026 setelah dua kali somasi tidak mendapat tanggapan dari terlapor. AJB Nomor 702/2009 diduga digunakan terlapor untuk mengeklaim kepemilikan tanah dalam gugatan di PTUN Serang pada 2021. Tim hukum JSP membantah kliennya pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut. JSP dan keluarganya mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 22 miliar akibat persoalan ini. Mereka berharap aparat penegak hukum mengusut tindak pidana ini secara profesional dan transparan.

Berita terkait