Dukcapil Perketat Standar Keamanan Data BPJS Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan perlunya keamanan data yang ketat dalam kerja sama antarlembaga, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rapat evaluasi di Yogyakarta (24-26 September 2026), Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Handayani Ningrum, menyatakan bahwa perlindungan data pribadi bersifat mutlak dan harus sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang sedang direvisi. Dukcapil mewajibkan penerapan standar ISO 27001 bagi lembaga pemanfaat data, termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang mencatatkan lebih dari 701 juta akses NIK hingga Agustus 2026. Evaluasi ini juga bertujuan menyelaraskan tata kelola data pemerintah masa depan.
Pemerintah dan DPR sedang menyusun regulasi penting seperti RUU Administrasi Kependudukan, RUU Satu Data Indonesia, dan RUU Statistik. Handayani menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia bertujuan mendorong interoperabilitas data antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam ekosistem data pemerintah, di mana lembaga penerima data juga memberikan kontribusi untuk memperkaya sistem kependudukan nasional. Pertukaran data antarlembaga harus dilakukan dengan tetap menjaga hak digital masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Terhubung, Dukcapil-BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Perlinsos Tepat Sasaran
kumparan · 28 September 2026 pukul 10.45
Gandeng Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kualitas dan Validitas Data Kepesertaan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.45
Cara Melindungi Data Pribadi Digital Saat HP Hilang, Simak Langkahnya
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 16.28
HP Android Hilang? Ini Cara Melacak Lewat Google Find Hub
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 18.15