Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kadiv Pajak Adaro Dipanggil KPK Terkait Korupsi Restitusi Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada 19 Agustus. Selain Jul, KPK juga memanggil dua aparatur sipil negara, Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya, serta pegawai swasta Kwa Kim Lian. Yohanes dan Andi telah menjalani pemeriksaan, sementara Jul dan Kwa Kim Lian belum hadir. Kasus ini berkembang setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Sprindik pertama terkait pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara, kedua berkaitan dengan penerimaan suap oleh pejabat negara, dan ketiga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Kasus ini bermula dari permintaan uang sebagai apresiasi terkait pengurusan restitusi PPN milik PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Perusahaan mengajukan restitusi sebesar Rp49,47 miliar, namun setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai yang disetujui turun menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Berita terkait