Eks Santriwati Korban Dugaan Perkosaan di Ponpes Sleman Ajukan Perlindungan LPSK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang mantan santriwati di sebuah pondok pesantren di Sleman, Yogyakarta, yang menjadi korban dugaan perkosaan, bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindikan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta. Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyampaikan bahwa korban dan sejumlah saksi telah mengalami ancaman dan intimidasi, termasuk melalui pesan di media sosial yang mengandung kata-kata kasar dan mencemori korban. Rian menegaskan bahwa pesan tersebut berasal dari beberapa akun yang identitasnya sudah diketahui, namun belum siap mengungkapkannya secara publik. Ia menyatakan masih membuka ruang bagi pemilik akun untuk menunjukkan iktikad baik dan meminta maaf.
LPSK Yogyakarta mengonfirmasi bahwa pertemuan dengan kuasa hukum korban masih berada pada tahap konsultasi. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari kronologi perkara serta menilai ancaman, kerentanan, dan profil terkait korban, saksi, dan tersangka. LPSK menegaskan bahwa keputusan pemberian perlindungan akan diambil setelah penelaahan menyeluruh dan memenuhi syarat formil yang ditetapkan.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum korban juga dijadwalkan bertemu dengan Komnas Perempuan dan berencana berkoordinasi dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk proses pemulihan korban.
Bagikan
Berita terkait
Ibu Korban Tak Sangka Rendi Perkosa dan Bunuh Kakak-Adik di Banyuasin
Detik.com · 9 September 2026 pukul 14.39
Polisi Cek Perusahaan Viral Buka Loker Palsu di Jaksel: Sudah Tutup
Detik.com · 16 September 2026 pukul 19.33
Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Jakut Nangis Saat Diinterogasi Warga
Detik.com · 16 September 2026 pukul 19.04
Gedung Apartemen Rusak di Gaza Ambruk, 12 Orang Tewas-100 Hilang
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.09