Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Santriwati Korban Dugaan Perkosaan di Ponpes Sleman Ajukan Perlindungan LPSK

Seorang mantan santriwati di sebuah pondok pesantren di Sleman, Yogyakarta, yang menjadi korban dugaan perkosaan, bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindikan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta. Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyampaikan bahwa korban dan sejumlah saksi telah mengalami ancaman dan intimidasi, termasuk melalui pesan di media sosial yang mengandung kata-kata kasar dan mencemori korban. Rian menegaskan bahwa pesan tersebut berasal dari beberapa akun yang identitasnya sudah diketahui, namun belum siap mengungkapkannya secara publik. Ia menyatakan masih membuka ruang bagi pemilik akun untuk menunjukkan iktikad baik dan meminta maaf.

LPSK Yogyakarta mengonfirmasi bahwa pertemuan dengan kuasa hukum korban masih berada pada tahap konsultasi. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari kronologi perkara serta menilai ancaman, kerentanan, dan profil terkait korban, saksi, dan tersangka. LPSK menegaskan bahwa keputusan pemberian perlindungan akan diambil setelah penelaahan menyeluruh dan memenuhi syarat formil yang ditetapkan.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum korban juga dijadwalkan bertemu dengan Komnas Perempuan dan berencana berkoordinasi dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk proses pemulihan korban.

Berita terkait