Eri Cahyadi Temukan Penyalur ART di Surabaya Denda Karyawan Hingga Tak Bisa Pulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menemukan praktik denda ilegal oleh perusahaan penyalur ART di Gunung Anyar, Surabaya. Salah satu korban, Siti Cholifah, dilarang pulang ke rumah karena terbebani denda sebesar Rp3,5 juta, meskipun pengunduran dirinya dari tempat kerja di Bali disebabkan oleh masalah keluarga.
Selain masalah denda, Eri menemukan kondisi penampungan pekerja yang tidak layak dan pengap. Ditemukan pula pekerja asal Malang yang mengalami sakit kaki parah namun tidak tertangani dengan baik. Eri melakukan inspeksi langsung setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejanggalan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Eri Cahyadi Larang Buka Donasi Satwa di Jalan Tunjungan Surabaya
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 17.32
Eri Cahyadi Ancam Sanksi Tegas Pelaku Pungli di Pemkot Surabaya
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 18.30
Eri Cahyadi Gelar Lomba Kampung Pancasila, Gotong Royong Jadi Fokus Utama
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 12.37
Bikin Macet, Eri Cahyadi Pindah PKL di Pucang Anom ke Dalam Pasar
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 18.00