Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eri & Cak Ji Digugat Rp25 Miliar Buntut Sengketa Ruko, Miko Saleh Singgung Transparansi Pemkot

Pemilik lama ruko Parahita Ardyakirana menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak Ji ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penyerobotan ruko yang viral pada akhir Juli 2026. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penggunaan jabatan atas objek bangunan. Nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp25 miliar. Dalam perkara ini, lima pihak menjadi tergugat: PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Gentengkali Surabaya, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko saat ini, Eri Cahyadi, dan Armuji. Eri digugat terkait dugaan penggunaan jabatan, sementara Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berkaitan dengan polemik pengosongan area bekas Pabrik Karung di Ngagel Timur, Surabaya, yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Tindakan pengosongan kawasan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait status lahan dan permukiman yang dikaitkan dengan tanah berstatus Surat Ijo. Miko Saleh, pemerhati pelayanan publik, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penanganan kasus ini, serta mempertanyakan status hukum lahan di kawasan bersangkutan.

Berita terkait