Eri & Cak Ji Digugat Rp25 Miliar Buntut Sengketa Ruko, Miko Saleh Singgung Transparansi Pemkot
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilik lama ruko Parahita Ardyakirana menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak Ji ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penyerobotan ruko yang viral pada akhir Juli 2026. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penggunaan jabatan atas objek bangunan. Nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp25 miliar. Dalam perkara ini, lima pihak menjadi tergugat: PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Gentengkali Surabaya, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko saat ini, Eri Cahyadi, dan Armuji. Eri digugat terkait dugaan penggunaan jabatan, sementara Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berkaitan dengan polemik pengosongan area bekas Pabrik Karung di Ngagel Timur, Surabaya, yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Tindakan pengosongan kawasan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait status lahan dan permukiman yang dikaitkan dengan tanah berstatus Surat Ijo. Miko Saleh, pemerhati pelayanan publik, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penanganan kasus ini, serta mempertanyakan status hukum lahan di kawasan bersangkutan.
Bagikan
Berita terkait
Upacara HUT Ke-81 RI di Balai Kota Surabaya Diramaikan Tari Kampung Pancasila
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.36
Digugat Rp25 Miliar Soal Ruko Ngagel, Eri Cahyadi Tak Gentar dan Siap Hadir di Pengadilan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.07
Ikuti Imbauan Eri Cahyadi, Pakuwon Group Pendekkan Pagar Tunjungan Plaza & Pakuwon Mall
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.06
Usai Imbauan Walkot, Pengelola Mal Surabaya Kini Pendekkan Pagar
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.16