FOTO: Aturan Wajib Pilah Dimulai, Begini Cara Warga Sulap Sampah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jakarta mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026 melalui Instruksi Gubernur (Ingub) 5/2026. Kebijakan ini mengubah pola lama yang selama ini berlaku, yaitu kumpul-angkut-buang, menjadi pola pilah. Artinya, warga kini wajib memilah sampah sebelum dibuang, bukan sekadar mengumpulkan dan menyerahkannya kepada petugas untuk diangkut.
Melalui foto-foto yang ditampilkan CNN Indonesia, terlihat cara warga menyulap sampah menjadi barang bermanfaat. Warga memilah sampah berdasarkan jenisnya, lalu mengolahnya, misalnya sampah organik dijadikan kompos dan sampah anorganik didaur ulang menjadi barang bernilai guna. Tujuannya mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) serta mendorong kesadaran mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Dengan aturan ini, warga Jakarta diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan sehari-hari. Pemilahan sampah menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 09.39
Mahasiswa Bersih-bersih di Area CFD Bundaran HI, Ajak Warga Pilah Sampah
Berita terkait
Di Acara Maulid, Dadiyono Mendorong Warga Peduli Pemilahan Sampah
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 14.46
"Wall of Jakarta" di Pulau Tidung perkuat daya tarik Kepulauan Seribu
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 11.48
Ada Tari Daerah hingga Ayu Ting Ting, Warga Penuhi Jakarta Penuh Warna di CFD
Detik.com · 27 September 2026 pukul 09.24
LamiPak Gandeng 20 Sekolah untuk Percontohan Pengelolaan Sampah Kemasan
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 16.20