Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FOTO: Aturan Wajib Pilah Dimulai, Begini Cara Warga Sulap Sampah

Jakarta mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026 melalui Instruksi Gubernur (Ingub) 5/2026. Kebijakan ini mengubah pola lama yang selama ini berlaku, yaitu kumpul-angkut-buang, menjadi pola pilah. Artinya, warga kini wajib memilah sampah sebelum dibuang, bukan sekadar mengumpulkan dan menyerahkannya kepada petugas untuk diangkut.

Melalui foto-foto yang ditampilkan CNN Indonesia, terlihat cara warga menyulap sampah menjadi barang bermanfaat. Warga memilah sampah berdasarkan jenisnya, lalu mengolahnya, misalnya sampah organik dijadikan kompos dan sampah anorganik didaur ulang menjadi barang bernilai guna. Tujuannya mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) serta mendorong kesadaran mengelola sampah sejak dari sumbernya.

Dengan aturan ini, warga Jakarta diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan sehari-hari. Pemilahan sampah menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait