FOTO: Aturan Wajib Pilah Dimulai, Begini Cara Warga Sulap Sampah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jakarta mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026 melalui Instruksi Gubernur (Ingub) 5/2026. Kebijakan ini mengubah pola lama yang selama ini berlaku, yaitu kumpul-angkut-buang, menjadi pola pilah. Artinya, warga kini wajib memilah sampah sebelum dibuang, bukan sekadar mengumpulkan dan menyerahkannya kepada petugas untuk diangkut.
Melalui foto-foto yang ditampilkan CNN Indonesia, terlihat cara warga menyulap sampah menjadi barang bermanfaat. Warga memilah sampah berdasarkan jenisnya, lalu mengolahnya, misalnya sampah organik dijadikan kompos dan sampah anorganik didaur ulang menjadi barang bernilai guna. Tujuannya mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) serta mendorong kesadaran mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Dengan aturan ini, warga Jakarta diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan sehari-hari. Pemilahan sampah menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 09.39
Mahasiswa Bersih-bersih di Area CFD Bundaran HI, Ajak Warga Pilah Sampah
Berita terkait
Pangdam Jaya, Kapolda Metro dan Pemprov Bersih-Bersih Sungai Bersama Warga
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.40
Gerebek Sampah dan Tanam Pohon, Pemprov DKI Wujudkan Jakarta Asri
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 15.58
Pemprov DKI, Polda, Kodam Jaya Turun Bersama Bersihkan Sungai Jakarta
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 15.55
Perda RPPLH Disahkan, Jakarta Punya Kompas Pembangunan 30 Tahun
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 15.45