Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Gandeng Industri Pangkas Pestisida Ilegal, Kementan Ancam Cabut Izin Edar Produsen Nakal

Kementerian Pertanian (Kementan) sedang merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk mengatasi penyebaran pestisida ilegal dan palsu yang tersebar luas melalui platform e-commerce. Direktur Pestisida Ditjen PSP, Nelson Metubun, menyatakan bahwa meskipun e-commerce mempermudah akses petani, risiko masuknya produk tak berizin menjadi semakin besar. Revisi regulasi fokus pada pengawasan penjualan di e-commerce serta pengetatan mekanisme post-border di pelabuhan utama seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Pemerintah juga telah menyalurkan buffer stock sebesar 5,9 juta liter pestisida ke kelompok tani dan balai proteksi di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Indra Zakariya Rayusman, menyatakan tindakan tegas akan diterapkan terhadap produsen yang melanggar izin edar.

Berita terkait