Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi 25 Agustus
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menetapkan 25 Agustus 2026 sebagai libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Pada hari tersebut, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan sesuai peraturan Dishub DKI Jakarta. Libur peringatan Maulid Nabi Tahun 2026 hanya satu hari tanpa cuti bersama tambahan. Pekerja dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan pada 24 Agustus 2026 untuk libur panjang. Sisa tanggal merah hingga Desember 2026 masih berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Mengenal Barzanji, Bacaan Marhaban Maulid Nabi SAW
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 05.15
7 Makanan Khas Saat Maulid Nabi di Berbagai Daerah Indonesia
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 00.12
Apakah 24 Agustus 2026 Cuti Bersama Maulid Nabi? Cek Ketentuannya
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.27
26 Mukjizat Nabi Muhammad SAW yang Menakjubkan, dari Membelah Bulan hingga Isra Mikraj
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 11.19