Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Gedung Numpang di Lahan Setneg, Museum Balai Kirti Tak Bisa Pungut Tarif Sewa

Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor tidak dapat menarik tarif sewa layanan utama melalui skema Badan Layanan Umum (BLU) karena status lahan dan gedungnya masih pinjam pakai milik Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Hal ini diungkapkan Linda Nurwanti, Penanggung Jawawab Unit Museum, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Panja Komisi X DPR RI di Senayan, Rabu 9 September 2020.

Secara operasional, museum dikelola oleh Kementerian Kebudayaan melalui BLU Museum dan Cagar Budaya (BLU MCB). Namun, bangunan dan lahan tidak termasuk aset milik kementerian tersebut. Akibatnya, pengelola dilarang memungut biaya sewa secara mandiri untuk ruang atau fasilitas utama di kawasan museum.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, museum menerapkan sistem pembelian paket suvenir (bundling) sebagai cara agar publik atau komunitas tetap dapat memanfaatkan ruang ekspresi kebudayaan. Dengan skema ini, penggunaan tempat tidak dikenakan tarif sewa, melainkan dilakukan melalui pembelian suvenir resmi yang menjadi syarat akses ke fasilitas museum.

Berita terkait