Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Vila di Desa Pejarakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memimpin prosesi pembongkaran bangunan vila di Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pembongkaran dilakukan karena vila yang dibangun tidak tercantum dalam Rencana Kebijakan Pengelolaan Hutan Sosial (RKPS) dan tidak memiliki izin-izin penting seperti Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan dengan luas 700 hektare dan melibatkan sekitar 3.262 kepala keluarga. Pemilik bangunan telah dilaporkan tiga kali sebelumnya namun tidak memindahkan bangunan secara mandiri. Koster menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan menegakankan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. Selain itu, Koster juga menyampaikan adanya indikasi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal, hal ini masih dalam penyelidikan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali ditugaskan untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial melalui penanaman kembali.
Bagikan
Berita terkait
Buka UDG Bali XXXIII 2026, Gubernur Koster Dorong SDM Unggul-Berintegritas
Detik.com · 12 September 2026 pukul 10.59
Video Diam Kamu Kembali Viral, Dibikin Seolah Menghardik, Koster: Sabar!
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 07.20
Koster Klaim Erupsi Gunung Anak Krakatau tak Mengganggu Pariwisata Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.47
Gubernur Bali dan NTB Antar Langsung Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.50