Gugatan 9 Korban Zhafira Residence Dikabulkan, Pemilik Tanah Dihukum Bayar Rp5,789 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilik proyek perumahan Zhafira Residence II di Depok, Ir. Sigit Prakoso Suyoto dan Dra. Anna Sukarti, dihukum membayar ganti rugi Rp5,789 miliar kepada 9 korban yang merupakan pembeli kavling. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan derden verzet dengan memberikan tiga pilihan: mengakui hak pembeli, melepaskan hak atas tanah, atau membayar ganti rugi. Proyek yang dikembangkan pada area rawa berbahaya di Jalan Bhineka 4 yang sering banjir dan dipenuhi sampah sebelum pembangunan. Kasus ini dimulai September 2019 dengan perjanjian jual beli tanah antara pemilik tanah dan pengembang.
Bagikan
Berita terkait
TPA Cipayung Depok Longsor karena Overload, DLHK Tambah Alat Berat
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.51
Pemkot Depok Usulkan 8 Jalan Nasional Jadi Jalan Kota, Ada Margonda hingga Juanda
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.00
Jadwal Sidang Perdana Gugatan Dugaan Wanprestasi Sarwendah Terhadap Ruben Onsu
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.00
Ribuan Loker di Depok Ditawarkan di Bursa Kerja Online, Tinggal Klik Nyari Gawe
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 13.58