Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan 9 Korban Zhafira Residence Dikabulkan, Pemilik Tanah Dihukum Bayar Rp5,789 Miliar

Pemilik proyek perumahan Zhafira Residence II di Depok, Ir. Sigit Prakoso Suyoto dan Dra. Anna Sukarti, dihukum membayar ganti rugi Rp5,789 miliar kepada 9 korban yang merupakan pembeli kavling. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan derden verzet dengan memberikan tiga pilihan: mengakui hak pembeli, melepaskan hak atas tanah, atau membayar ganti rugi. Proyek yang dikembangkan pada area rawa berbahaya di Jalan Bhineka 4 yang sering banjir dan dipenuhi sampah sebelum pembangunan. Kasus ini dimulai September 2019 dengan perjanjian jual beli tanah antara pemilik tanah dan pengembang.

Berita terkait