Gugatan 9 Korban Zhafira Residence Dikabulkan, Pemilik Tanah Dihukum Bayar Rp5,789 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilik proyek perumahan Zhafira Residence II di Depok, Ir. Sigit Prakoso Suyoto dan Dra. Anna Sukarti, dihukum membayar ganti rugi Rp5,789 miliar kepada 9 korban yang merupakan pembeli kavling. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan derden verzet dengan memberikan tiga pilihan: mengakui hak pembeli, melepaskan hak atas tanah, atau membayar ganti rugi. Proyek yang dikembangkan pada area rawa berbahaya di Jalan Bhineka 4 yang sering banjir dan dipenuhi sampah sebelum pembangunan. Kasus ini dimulai September 2019 dengan perjanjian jual beli tanah antara pemilik tanah dan pengembang.
Bagikan
Berita terkait
Manfaatkan Rumah Kosong, Pria di Depok Gasak 11 Keping Emas Milik Tetangganya
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.00
TPA Cipayung Overload, DLHK Depok Siapkan RDF Plant Berkapasitas 1.000 Ton per Hari
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.00
Rumah Warga di Depok Dibobol Tetangga Sendiri, 11 Keping Emas Raib
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.08
168 SPPG di Depok Lolos Inspeksi Kesehatan, 13 Tak Penuhi Syarat
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.13