Gus Baha Ungkap Hukum Demonstrasi dalam Islam, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gus Baha menjelaskan hukum demonstrasi dalam Islam tidak bersifat mutlak. Kebolehannya tergantung cara, tujuan, dan dampaknya. Demonstrasi diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain, tidak bersifat anarkis, dan tidak menimbulkan mudarat bagi kelompok lain. Aspirasi masyarakat harus disampaikan secara tertib, sesuai nilai-nilai Islam, serta tidak bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Gus Baha juga menekankan pentingnya kontrol terhadap kekuatan dengan merujuk pada firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 251 tentang keputusan Daud melawan Jalut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 14.51
Puan Tegaskan DPR Terbuka dengan Aspirasi Rakyat
Berita terkait
Tak Lagi di Jalan Ganggu Lalu Lintas, Demo Diusulkan di Gelora Senayan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 09.20
Cak Imin Soal Muktamar NU: Jangan Mengulangi yang Salah, yang Salah, yang Salah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.49
Tidak Hanya Konsentrasi untuk Muktamar, Muktamirin NU Juga Peduli Korban Gempa NTT
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 09.31
Wujud Toleransi,GKJWJombang Sediakan Penginapan untuk Muktamirin NU
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.50