Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Hadirkan Kembali 5 Saksi Kunci

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa kembali lima saksi kunci dalam persidangan tingkat banding. Ketetapan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi setelah mempelajari alasan permohonan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Majelis menyatakan bahwa kewajiban menghadirkan saksi tersebut tetap terletak pada penasihat hukum terdakwa karena pemeriksaan ulang dilakukan atas permintaan dari advokat terdakwa. Lima saksi yang ditetapkan meliputi empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Mereka adalah R.A. Koesomohadiani (Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia), Andre Soelistyo (mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa), Dwi Satrianto (perwakilan LKPP), Riko Gunawan (Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia), dan Mohamad Mahsun (ahli akuntansi forensik).\ Majelis menegaskan bahwa lima saksi ini merupakan perwakilan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. Sidang lanjutan digelar pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dua saksi pertama, yaitu R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo. Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.", "tags": ["nadiem makarim", "sidang kasus korupsi", "saksi kunci", "pengadilan tinggi", "permohonan banding"]}</arg_value></tool_call>

Berita terkait