Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Hadirkan Kembali 5 Saksi Kunci
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763597/original/051601200_1778666540-1.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa kembali lima saksi kunci dalam persidangan tingkat banding. Ketetapan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi setelah mempelajari alasan permohonan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Majelis menyatakan bahwa kewajiban menghadirkan saksi tersebut tetap terletak pada penasihat hukum terdakwa karena pemeriksaan ulang dilakukan atas permintaan dari advokat terdakwa. Lima saksi yang ditetapkan meliputi empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Mereka adalah R.A. Koesomohadiani (Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia), Andre Soelistyo (mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa), Dwi Satrianto (perwakilan LKPP), Riko Gunawan (Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia), dan Mohamad Mahsun (ahli akuntansi forensik).\ Majelis menegaskan bahwa lima saksi ini merupakan perwakilan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. Sidang lanjutan digelar pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dua saksi pertama, yaitu R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo. Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.", "tags": ["nadiem makarim", "sidang kasus korupsi", "saksi kunci", "pengadilan tinggi", "permohonan banding"]}</arg_value></tool_call>
Bagikan
Berita terkait
Drone Show Malam Merdeka di HI Tampilkan Pesan 'Pray for NTT'
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 00.09
Di Balik Kemeriahan Malam Merdeka di Bundaran HI: HP Tercebur hingga Anak Hilang
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 00.05
AMKI Bersiap Ganti Ketua Umum, RALB Digelar di Jakarta Utara
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 00.05
GWM Siapkan SUV Listrik Baru, Dimensi Lebih Panjang dari Geely EX5
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 00.05