Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hasil Identifikasi Insiden Power Bank Terbakar di Batik Air

Sebuah power bank milik penumpang pesawat Batik Air rute Makassar-Jakarta terbakar saat pesawat dalam penerbangan pada Rabu 29 Juli 2026. Kejadian terjadi pada penerbangan nomor ID6143 dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setelah mendarat, petugas Aviation Security maskapai melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan penumpang kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama. Proses penanganan didampingi petugas Airport Security Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan identifikasi, power bank yang terbakar memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh), yang masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Awak kabin Batik Air menjalankan prosedur keselamatan dan berhasil mengendalikan situasi sehingga tidak berkembang lebih lanjut. Penerbangan dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat. Seluruh penumpang dan awak pesawat dinyatakan dalam kondisi aman.

Aturan pembawaan power bank dalam penerbangan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024. Power bank berkapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa ke kabin tanpa persetujuan khusus, sementara kapasitas 100-160 Wh memerlukan persetujuan maskapai saat check-in. Kapasitas di atas 160 Wh tidak diperbolehkan. Penumpang wajib membawa power bank sebagai barang kabin, dilarang menggunakan selama penerbangan, dan dibatasi maksimal dua unit per penumpang. Bandara Sultan Hasanuddin mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan keselamatan penerbangan terkait penggunaan power bank.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait