Hong Kong Vonis Aktivis Tiananmen, Terancam 10 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah kepada dua aktivis pro-demokrasi, Lee Cheuk-yan (69) dan Chow Hang-tung (41), atas tuduhan menghasut tindakan subversif terhadap negara. Mereka dakwaan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing. Keduanya merupakan mantan pengurus Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China, organisasi yang menyelenggarakan aksi lilin peringatan Tiananmen selama tiga dekade. Mereka menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tiga hakim menyatakan seruan aliansi untuk mengakhiri kediktatoran satu partai merupakan upaya menggulingkan pemerintah, bukan sekadar reformasi politik. Jaksa menuduh keduanya menggunakan isu HAM untuk membahayakan keamanan nasional. Putusan ini mencerminkan penyempitnya ruang kebebasan berekspresi di Hong Kong sejak diterapkannya undang-undang keamanan nasional pada 2020.
Bagikan
Berita terkait
Tiba di Gedung DPR, Warga Pati Buka Posko Menjelang Aksi 27 Agustus
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 16.00
Xi Jinping Puji Tindakan Keras Protes Tiananmen 1989 saat Peringatan Jiang Zemin
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 08.14
Emas Ilegal Diolah di Jakarta Utara, Lalu Diselundupkan ke Hong Kong
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 02.49
Bareskrim Gerebek Workshop Sindikat Penyelundupan Emas di Jakut
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.25