Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Hukum Salat Wanita Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab

Hukum salat wanita memakai cadar menurut para ulama tidak seragam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika wanita salat di rumah atau tempat tertutup hanya dengan mahram, disyariatkan membuka wajah dan tangan agar sentuhan langsung dengan tempat sujud. Namun, jika ada laki-laki ajnabi di sekitar, wajib menutup wajah. Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah menyatakan para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka penutup wajah saat salat agar tidak menghalangi sujud, dan menutup kepala saat salat menjadikan salatnya batal karena kepala termasuk aurat.

Berdasarkan lima mazhab, hukum menutup anggota badan saat salat disepakati wajib, namun berbeda pandangan terkait wajah dan tangan. Mazhab Hanafi mengharuskan menutup belakang tangan dan kaki, sementara Mazhab Maliki dan Syafi’i mengizinkan menutup wajah dan tangan. Mazhab Hambali menyatakan hanya wajib menutup wajah, dan Imamiyah mengharuskan menutup seluruh anggota badan sebagaimana di luar salat. Setiap mazhab memiliki interpretasi berbeda mengenai kedudukan cadar dan penutup wajah dalam ibadah salat.

Berita terkait