Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Pelaku Tawuran Maut di Bekasi

Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Tri Fahrezi Agustian (Rezi) atas kasus tawuran maut yang menewaskan mahasiswa TRB di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, pada 18 Januari 2026. Vonis dibacakan 5 Agustus 2026, lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun, dan hakim menolak restitusi Rp 75 juta untuk keluarga korban. Sebelumnya, seorang pelaku anak di bawah umur sudah divonis 3 tahun penjara, sementara dua pelaku lain, Nanang Oval (Opet) dan Fajar (Kampleng), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus bermula dari tantangan tawuran lewat Instagram antara grup 'Tongkrong delima 0708' dan 'Dewisartika'/'kaumslow'. Rezi dan sekitar 20 rekan bergerak ke lokasi dengan senjata tajam (celurit, bambu). Di tempat, korban TRB memegang celurit sepanjang 2 meter dan menyerang, melukai jempol Rezi. Saat korban mencoba lari dan terjatuh, Rezi mengejar dan menyabet punggung korban, diikuti Opet, Kampleng, dan anak di bawah umur yang membacok paha kiri. Korban meninggal akibat luka sabetan.

Majelis hakim yang diketuai Muhifuddin memerintahkan Rezi tetap ditahan. Polisi terus menggeledah dua pelaku buron. Insiden ini menyoroti bahaya tawuran antar kelompok remaja yang dipicu media sosial.

Berita terkait