Hukuman Penjara Gara-gara Olok Teman Pakai Nama Ortu Berujung Maut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang remaja bernama Distranito (19) divonis 13 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan setelah sebuah pertengkaran dengan temannya berujung fatal. Insiden ini bermula ketika korban mengolok-olok Distranito dengan menyinggung nama orang tuanya. Dalam amarah, Distranito membawa pisau dan bertemu korban untuk berkelahi. Pertempuran mereka berdua melibatkan pisau, hingga akhirnya Distranito berhasil merebut kembali pisau dan menikam dada korban. Luka yang ditimbulkan mengenai jantung dan paru-paru korban, yang kemudian menyebabkan kematiannya sesuai hasil visum et repertum pada 26 Agustus 2025. Jaksa sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana, namun Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tetap menjatuhkan vonis 13 tahun. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi jaksa dan memastikan vonis 13 tahun tetap berlaku, dengan pertimbangan bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta dan sebab-sebab pelekat secara tepat.
Bagikan
Berita terkait
Ibu Korban Tak Menyangka, Pembunuh 2 Putrinya Orang yang Sudah Dianggap Keluarga
kumparan · 8 September 2026 pukul 18.05
4 Hal Terungkap Pria Cilegon Bangkrut lalu Maling dan Bunuh Anak Politikus
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 06.29
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Sadis Bule Australia Menghabisi Dua Anaknya di Kuta
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.11
Bejatnya Tukang Mi Ayam Cekik-Seret Wanita hingga Tewas gegara Tarif Open BO
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.04