Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

HUT RI Ke-81, Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ pada 18 Agustus

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang memperbolehkan sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangka peringatan HUT RI ke-81. Kebijakan ini bersifat opsional, bukan kewajiban, dan berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Keputusan penerapan PJJ sepenuhnya berada di tangan masing-masing satuan pendidikan.

Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan PJJ diperbolehkan, bukan diwajibkan atau dilarang. Ia memastikan kebijakan ini tidak terkait isu demonstrasi yang sempat beredar, melainkan bertujuan memberi ruang bagi sekolah untuk ikut menyemarakkan perayaan kemerdekaan di masyarakat.

Sekolah yang memilih menerapkan PJJ wajib memperhatikan beberapa ketentuan, antara lain memastikan ketercapaian rencana pembelajaran, melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses PJJ, menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, serta berkomunikasi intensif dengan orang tua dan wali murid.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait